Informasi telah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat dan telah menjadi kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut juga telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum memiliki peran yang semakin strategis, terutama dalam mengembangkan kondisi demokrasi di negara Indonesia. Penyiaran telah menjadi salah satu lembaga yang disiarkan bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah. Menurut Undang-undang tahun 2002 No. 32 pasal 1 tentang penyiaran (Panjaitan H. dan Siregar, 2003) , Siaran merupakan pesan atau susunan pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau bentuk grafis, karakter, baik yang interaktif dan tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran harus diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 d...