Skip to main content

PERS PADA MASA ORDE BARU


PERS PADA MASA ORDE BARU
Kebijakan politik pembangunan merupakan kebijakan pada masa orde baru mengenai pers. Politik pembangunan yang diterapkan oleh pemerintah pada masa Orde Baru adalah politik pembangunan yang bersifat kapitalistik dengan menggunakan strategi pembangunan yang berfokus pada pertumbuhan, hal tersebut diungkapkan oleh Abar (1995:190) pada (Imron, 2016). Maksud dari politik pembangunan nasional sendiri adalah proses modernisasi atau bisa juga disebut proses pembinaan bangsa di segala bidang seperti bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya, bidang pendidikan, maupun bidang mental. Hal tersebut diungkapkan oleh Alfian (1990:241).
Sepanjang tahun 1973, kritik mengenai pers semakin tajam dan keras terhadap politik pembangunan. Seluruh masyarakat turut memprotes politik pembangunan yang diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru tersebut. tidak hanya masyarakat saja, banyak juga mahasiswa yang turut serta memprotes kebijakan politik pembangunan tersebut. pemrotesan tersebut bertujuan agara pemerintah pada masa Orde Baru meninjau kembali pelaksanaan politik pembangunan tersebut. Aksi-aksi pemrotesan tersebut terjadi pada kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Yogyakarta. Pemrotesan-pemrotesan yang dilakukan tersbeut ditujukan kepada pihak pemerintah yang dianggap telah menyebabkan perekonomian negara Indonesia bergantung pada hutang.
Puncak dari kritik dan pemrotesan serta aksi-aksi demo mahasiswa terjadi pada bulan Januari 1974. Pada kala itu seluruh harga-harga pangan melonjak drastis, banyak yang melakukan aksi demo atas hal itu. Aksi protes dan demo juga banyak dilakukan pada surat kabar dan media-media televisi serta radio. Namun pemerintah tidak tinggal diam atas hal tersebut. Pemerintah bergerak cepat untuk menangkap dan tidak segan-segan untuk membunuh siapapun orang yang berani mengangkat isu demo pada masa reformasi saat itu. Puncak dari tekanan Orde Baru sendiri adalah pembredelan 12 surat kabar yang dimulai dengan pencabutan Surat Izin Terbit atau biasa disebut SIT oleh Departemen Penerangan Republik Indonesia dan Surat Izin Cetak atau biasa disebut SIC olek Pangkopkamtibda Jaya. Pencabutan tersebut disebabkan karena isi surat kabar pada kala itu dianggap menghasut masyarakat Indonesia dan membuat pihak pemerintah tidak memiliki wibawa lagi dihadapan masyarakat Indonesia.
Berikut ini adalah kronologi perkembangan dan pembredelan pers pada masa Orde Baru bulan Januari tahun 1974 :

·       14 (malam) – 17 (pagi) Januari 1974
Perdana Menteri Kakuei Tanaka dari Jepang datang ke Indonesia namun hanya beraktivitas di dalam Istana Merdeka dan lapangan udara Halim Perdanakusuma karena demo yang sangat luas terjadi di Ibukota Jakarta.

·       15 – 16 Januari 1974
Demo yang dilakukan mahasiswa di Jakarta menentang kunjungan Perdana Menteri Tanaka dan mengkritik politik pemerintah negara Indonesia. Demo tersebut disebut sebagai Peristiwa Malapetaka Limabelas Januari atau sering kali disebut “Malari”.

·       15 – 19 Januari 1974
Dikeluarkan berbagai pernyataan pejabat militer dan pemerintah, pernyataan tersebut disebut dengan “Pernyataan 17 Januari” dan dikeluarkan oleh pemerintah. Setelah Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Hamengku Buwono IX bertemu dengan beberapa menteri dan pemimpin-pemimpin militer serta polisi, lalu mengemukakan hal seperti berikut “Demonstrasi yang menurut pengalaman menimbulkan kekacauan dalam masyarakat tidak dibenarkan lagi. Menertibkam pemberitaan dalam pers ataupun surat-surat kabar. Menertibkan kehidupan dalam universitas-universitas dan sekolah-sekolah agar tidak digunakan untuk melakukan kegiatan politik.”

·       16 Januari 1974
Surat Izin Terbit atau biasa disebut SIT dicabut oleh Departemen Penerangan akibat “Malari”. Setelah itu Surat Izin Cetak atau SIC juga dibatalkan oleh Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah atau biasa disebut Laksus Pangkopkamtibda Jakarta Raya dan sekitranya.

·       19 Januari 1974
PWI mengeluarkan surat pernyataan seperti berikut, “Menyerukan kepada seluruh pers agar meghindari pemberitaan yang dapat menggoncangkan keadaan.”

·       20 Januari 1974
SIC dicabut oleh Laksus Pangkobkamtibda Jawa Barat dari surat kabar mingguan kampus.

·       21 Januari 1974
SIC dicabut dari Harian-harian Kami, Indonesia Raya, Abadi, The Jakarta Times, Mingguan Wenang, dan Pemuda Indonesia.

·       22 Januari 1974
PWI cabang Jogja menyetujui pernyataan PWI Pusat bahwa akan turut serta menjaga ketenangan dan ketentraman masyarakat dengan menggunakan kebijaksanaan dalam pemberitaan pers.

·       23 Januari 1974
Serikat Penerbit Surat Kabar atau biasa disebut SPS Pusat mengadakan rapat yang berisi soal pembahasan masalah pencabutan SIC.

·       24 Januari 1974
SIC dicabut dari harian Pedoman dan majalah mingguan berita Express.

·       2 Februari 1974
SIC dicabut dari mingguan Indonesia Pos.

·       12 Februari 1974
Menteri Penerangan menyatakan bahwa surat-surat kabar yang SIT nya dibatalkan tidak akan diterbitkan kembali.

·       13 Februari 1974
Pertemuan Menteri Penerangan dengan PWI Pusat dan SPS Pusat membicarakan penerbitan gossip pornografis.

·       15 Februari 1974
Pemerintah hanya akan mengeluarkan tiga SIT baru.

·       22 Februari 1974
SIT dicabut juga oleh Departemen Penerangan dari Indonesia Pos.

·       1 Maret 1974
Semua surat kabar di Palembang, Jambi, dan Lampung mulai tanggal ini harus meminta SIC.

·       10 Maret 1974
Seluruh penerbitan pers di Sumatera Utara harus meminta SIC dimulai dari adanya pengumuman ini.

·       1 April 1974
SIT baru diberikan pada Pelita yaitu pengganti Abadi.

·       9 April 1974
Berdasarkan keputusan sidang Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional, SIT juga dicabut dari Pedoman dan Express.

·       25 April 1974
Pembicaraan soal nasib wartawan yang surat kabarnya dilarang akibat “Malari”. Pembicaraan tersebut dilakukan oleh Departemen Penerangan dengan SPS Pusat dan PWI Pusat.

·       2 Mei 1974
SIT baru diberikan kepasa The Indonesia Times sebagai pengganti The Jakarta Times.

·       4 Februari 1975
Mochtar Lubis, pemimpin umum dan pemimpim redaksi Indonesia Raya dibebaskan kembali pada tanggal 15 April 1975.

·       7 Agustus 1975
Semua penerbitan pers di Sulawesi Utara dan Tengah harus meminta SIC.

Hal-hal yang tertera diatas adalah kronologi aksi pembredelan pers akibat peristiwa “Malari”. Semenjak saat itu kebijakan pers di Indonesia semakin ketat dan memiliki banyak aturan. Namun mulai tanggal 3 Mei 1977 keharusan meminta Surat Izin Cetak atau SIC dihapuskan di seluruh Indonesia. Hal tersebut berdasarkan keputusan Kepala Staf Kopkamtib Laksamana Sudomo, tetapi Surat Izin Terbit atau SIT masih tetap diberlakukan.

DAFTAR PUSTAKA

Imron, S. T. (2016). PEMBREDELAN PERS PADA MASA PEMERINTAHAN ORDE BARU DAN RELEVANSINYA BAGI MATA KULIAH SEJARAH INDONESIA. Jurnal FKIP UNS, 144.
Indonesia, T. P. (2004). Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia. Jakarta: Kompas .


Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

A.   Era reformasi Reformasi menurut KBBI adalah perubahan secara drastic untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Sedarmayanti (2009:67) mengatakan bahwa reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, konferensif, ditujukan untuk merealisasikan tata pemerintah yang baik ( Good Governance) . Dapat disimpulkan bahwa reformasi merupakan upaya perubahan untuk membuat pemerintahan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan kehendak masyarakat. Pada era reformasi, terdapat beberapa aspek/faktir yanf mendasari perubahan orde baru ke reformasi, yaitu: Krisis Politik Pada masa orde baru selalu dikaitkan dengan demokrasi Pancasila, namun faktanya demokrasi yang dijalankan hanya rekayasa ciri-ciri kehidupan politik yang represif, yaitu: 1.      Setiap Orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversive atau menentang NKRI. 2.      Pelaksanaan Lima P...

REGULASI KEBIJAKAN KOMUNIKASI MEDIA PADA ORDE BARU RADIO, TELEVISI, DAN FILM

A.   Radio Pada massa orde baru Radio merupakan salah satu media untuk menyebarkan berbagai informasi. Radio bersifat lokal di mana artinya radio dapat dijangkau oleh setiap kalangan dan diwaktu-waktu tertentu ketika seseorang sedang melakukan sebuah kegiatan atau perkerjaan sehingga radio dapat membangkitkan hubungan dengan pendengarnya (Sudibyo, 2004). Pada penggunaannya, radio tidak menggunakan kabel namun menggunakan gelombang elektromagnetik untuk menghubungkan dengan pendengar, maka dari itu dibuat peraturan dari lembaga independen. 1.      Hak sipil dan politik warga tetap terpenuhi melalui lembaga independen karena warga negara merupakan pemilik frekuensi. 2.      Kepentingan pluralisme penyiaran tetap terjaga sesuai dengan amanat UUD 1945. Penyiaran radio juga memiliki pengaturan tentang jalur frekuensi supaya tidak menabrak satu stasiun radio dengan yang lainnya, maka setiap stasiun radio memiliki frekuesi yang berbeda pul...

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Telekomunikasi (frekuensi, internet, dan informatika)

Demokrasi Indonesia Konstitusi Indonesia sangat menekankan penegakkan prinsip kehidupan yang demokratis dan keadilan (Rahayu, 2015). Dalam Pancasila, keadilan mendapat tempat yang sangat penting, ialah kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepentingan nasional menjadi kepentingan utama. Selain itu, negara Indonesia juga menyatakan akan menegakkan desentralisasi melalui otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18, 18A, 18B (Rahayu, 2015). Menurut UUD 1945, Indonesia tidak hanya menjamin hak politik dan sipil melalui prinsip menjamin kebebasan berbicara, berpendapat, berorganisasi, dan berpolitik sesuai dengan yang tercantum pada pasal 27, 28, dan 29. Tetapi, demokrasi Indonesia juga menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat sesuai dengan yang tercantum pada pasal 31, 32, 33, dan 34. Demokratisasi Telekomunikasi/ Komunikasi dan Penyiaran Tolok ukur negara demokratis adalah adanya jaminan kemerdekaan be...