Skip to main content

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers



A.  Era reformasi
Reformasi menurut KBBI adalah perubahan secara drastic untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Sedarmayanti (2009:67) mengatakan bahwa reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, konferensif, ditujukan untuk merealisasikan tata pemerintah yang baik (Good Governance). Dapat disimpulkan bahwa reformasi merupakan upaya perubahan untuk membuat pemerintahan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan kehendak masyarakat. Pada era reformasi, terdapat beberapa aspek/faktir yanf mendasari perubahan orde baru ke reformasi, yaitu:
Krisis Politik
Pada masa orde baru selalu dikaitkan dengan demokrasi Pancasila, namun faktanya demokrasi yang dijalankan hanya rekayasa ciri-ciri kehidupan politik yang represif, yaitu:
1.     Setiap Orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversive atau menentang NKRI.
2.     Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau rekayasa.
3.     Maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme dan masyarakat tidak memiliki kebebasan.
4.     Pelaksanaan Dwi Fungsi ABri yang membatasi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
5.     Terciptanya kekuasaan presiden yang tak terbatas akibat hasil rekayasa yang tidak demokratis.

Krisis Hukum
Hukum dijadikan sebagai tameng atau alat pembenaran oleh pejabat politik untuk kepentingan kekuasaan. Hal tersebut berlawanan dengan pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terleas dari kekuasaan pemerintah atau eksekutif.
Krisis Ekonomi
Pada masa orde baru terjadi banyak program pembangunan sehingga menjadikan hutang luar negeri Indonesia menjadi sangat banyak, hal tersebut menyebabkan Indonesia mengalami krisis moneter dan tidak mampu menghadapi krisis global ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Krisis Sosial
Krisis sosial muncul sebagai dampak adanya krisis politik, hukum, dan juga ekonomi. Pada masa orde baru, banyak terjadi kerusuhan di seluruh daerah di Indonesia akibat dari maraknya konflik antar yang mengandung SARA.
Krisisi Kepercayaan
Setelah banyak krisis yang terjadi pada masa orde baru, Presiden Soeharto yang pada waktu itu merupakan presiden masa orde baru dianggap tidak dapat mengidupkan politik yang demokratis, penegakan hukum dan keadilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat mengakibatkan krisis kepercataan masyarakat terhadap pemerintah.
B.  Dinamika Kebijakan Informasi dan Komunikasi Era Reformasi
1.   B.J. Habibie
a.   Pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada  23 September 1999 sebagai ganti UU sebelumnya.
b.   Pencabutan pemberedelan pers pada pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
c.   Penyederhanaan SIUPP pada pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
d.   Melindungi praktisi pers dengan mengancam hukum pidana dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta bagi yang menghambat kemerdekaan pers pada pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
e.   Mencabut SK Menpen Nomor 47 tahun 1975 tentang pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia.
2.   K.H. Abdurrahman Wahid
a.     Penghapusan Departemen Penerangan.
b.     Dibentuknya Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) pada 7 Desember 1999 didasari oleh Keppres Nomor 153 Tahun 1999 sebagai ganti Departemen Penerangan.
c.     Departemen Penerangan diakui oleh Menteri penerangan, setelah adanya Undang-Undang Pers tahun 1999 tidak ada lagi tugas bagi Departemen Penerangan.
3.   Megawati Soekarnoputri
a.     Menetapkan Kementerian Negara dan Informasi pada tahun 2001, Syamsul Mu’arif ditunjuk sebagai Menteri Negara.
b.     Dibentuknya Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan bidang pelayanan informasi nasional.
4.   Susilo Bambang Yudhoyono
a.     Menggabungkan Kementerian Negara Komunikasi dana Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
b.     Ditambahkannya Jendral baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi.
5.   Joko Widodo
a.   Pers dinilai rendah karena perlindungan yang buruk terhadap wartawan.
b.   Terdapat kebijakan clearing house untuk menyaring permohonan wartawan asing yang ingin meliput Papua, padahal seharusnya bebas untuk dipantau oleh HAM Internasional.

C.  Keadaan Pers saat Reformasi dan Regulasi Pers saat Reformasi
Pada era reformasi, seluruh kegiatan pemerintah terlaksana lebih demokratis jika dibandingkan dengan masa orde baru. Kebijakan pers pun juga memiliki perubahan yang cukup besar, antara lain kebebasan dalam berpendapat yang tidak terkekang lagi namun tetap bertanggung jawab kepada pemerintah, kebebasan ini memunculkan beberapa peraturan yang sebelumnya dianggap merugikan pers, antara lain:
1.       Mengesahkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pada tanggal 23 September 1999.
2.       Pasal 9 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 meniadakan keharusan mengajukan SIUPP untuk menerbitkan pers.
3.       Pasal 4 ayat 2 UU No.40 tahun 1999 menghilangkan ketentuan sensor dan pembredelan pers.
4.       Pasal 4 ayat 2 juncto pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 melindungi praktisi pers dengan mengancam hukum pidana dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta bagi yang menghambat kemerdekaan pers.
5.       Mencabut SK Menpen No.47 Tahun 1975 tentanf pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia. Pencabutan SK ini, mengakhiri era wadah tunggal organisasi kewartawanan sehingga tidak sampai dalam satu tahun telah tumbuh 34 organisasi wartawan cetak dan elektronik.
6.       Membubarkan departemen penerangan karena dianggap sangat mengekang kebebasan pers namun dibentuk dewan pers yang berguna untuk mengontrol serta menetapkan kode etik dan menjadi mediator jika terjadi kesalahpahaman diantara rakyat dan pemerintah.

D.  Perbedaan Pers pada Masa Orde Baru dan Reformasi
Pers pada masa orde baru seakan-akan tidak ada fungsinya untuk rakyat, namun hanya sebagai boneka penguasa, tidak ada kebebasan berpendapat namun pers terlalu dikekang dan dikuasai oleh pemerintah. Hal itu bertujuan agar hal-hal negatif yang terjadi di dalam pemerintahan orde baru tidak sampai ke telinga masyarakat. Banyak pula terjadi pemberedelan pers jika tidak sejalan dengan keinginan pemerintah atau mengandung konten yang dianggap melanggar
Pada masa reformasi kebebasan pers dibuka sangat lebar dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Penerangan Nomor 01/PER/MENPEN/1998, tentang ketentuan-ketentuan SIUPP maupun pemberedelan bagi pers ditiadakan.

Sumber Referensi:
Hidayat, D.N., Gazali, E., Suwardi, H., Kartosapoetro,I.S. (Eds.). (2000). Pers dalam “Revolusi Mei”: Runtuhnya Sebuah Hegemoni. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nurudin. (2008). Sistem Komunikasi Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Widjaja,HAW. (2011). Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Lubis, C. (2016). Gus Dur Sang Pembela Kebebasan Pers. Diakses dari  http://telusur.metrotvnews.com/news-telusur/ybJyW68N-gus-dur-sang-pembela-%20kebebasan-pers


Comments

Popular posts from this blog

REGULASI KEBIJAKAN KOMUNIKASI MEDIA PADA ORDE BARU RADIO, TELEVISI, DAN FILM

A.   Radio Pada massa orde baru Radio merupakan salah satu media untuk menyebarkan berbagai informasi. Radio bersifat lokal di mana artinya radio dapat dijangkau oleh setiap kalangan dan diwaktu-waktu tertentu ketika seseorang sedang melakukan sebuah kegiatan atau perkerjaan sehingga radio dapat membangkitkan hubungan dengan pendengarnya (Sudibyo, 2004). Pada penggunaannya, radio tidak menggunakan kabel namun menggunakan gelombang elektromagnetik untuk menghubungkan dengan pendengar, maka dari itu dibuat peraturan dari lembaga independen. 1.      Hak sipil dan politik warga tetap terpenuhi melalui lembaga independen karena warga negara merupakan pemilik frekuensi. 2.      Kepentingan pluralisme penyiaran tetap terjaga sesuai dengan amanat UUD 1945. Penyiaran radio juga memiliki pengaturan tentang jalur frekuensi supaya tidak menabrak satu stasiun radio dengan yang lainnya, maka setiap stasiun radio memiliki frekuesi yang berbeda pul...

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Telekomunikasi (frekuensi, internet, dan informatika)

Demokrasi Indonesia Konstitusi Indonesia sangat menekankan penegakkan prinsip kehidupan yang demokratis dan keadilan (Rahayu, 2015). Dalam Pancasila, keadilan mendapat tempat yang sangat penting, ialah kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepentingan nasional menjadi kepentingan utama. Selain itu, negara Indonesia juga menyatakan akan menegakkan desentralisasi melalui otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18, 18A, 18B (Rahayu, 2015). Menurut UUD 1945, Indonesia tidak hanya menjamin hak politik dan sipil melalui prinsip menjamin kebebasan berbicara, berpendapat, berorganisasi, dan berpolitik sesuai dengan yang tercantum pada pasal 27, 28, dan 29. Tetapi, demokrasi Indonesia juga menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat sesuai dengan yang tercantum pada pasal 31, 32, 33, dan 34. Demokratisasi Telekomunikasi/ Komunikasi dan Penyiaran Tolok ukur negara demokratis adalah adanya jaminan kemerdekaan be...