Skip to main content

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (PENYIARAN)

Informasi telah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat dan telah menjadi kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut juga telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum memiliki peran yang semakin strategis, terutama dalam mengembangkan kondisi demokrasi di negara Indonesia. Penyiaran telah menjadi salah satu lembaga yang disiarkan bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.
Menurut Undang-undang tahun 2002 No. 32 pasal 1 tentang penyiaran (Panjaitan H. dan Siregar, 2003), Siaran merupakan pesan atau susunan pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau bentuk grafis, karakter, baik yang interaktif dan tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran harus diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan keberagaman, kemitraan, kepastian, hukum, kemandirian, kebebasan, etika, serta tanggung jawab.

Penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, yang dalam menjalankan fungsinya, penyiaran juga memiliki fungsi ekonomi dan budidaya. Penyiaran di Indonesia memiliki arah yang diatur untuk :
a. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD1945,
b. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
d. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa,
e. Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional,
f. Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup,
g. Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran,
h. Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi,
i. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab,
j. Memajukan kebudayaan nasional.

Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran yang disebut dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI). KPI merupakan lembaga negara bersifat independen yang mengatur hal-hal penyiaran dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menjalankan fungsinya, KPI memiliki wewenang, yaitu;

a. Menetapkan standar program siaran.
b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
c. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
d. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, pelanggar pedoman perilaku penyiaran, dan pelangggar standar program siaran.
e. Melakukan koordinasi dan/atau kerja-sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan Masyarakat.

Indonesia juga memiliki lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan penyiaran seperti, Jasa penyiaran dan Lembaga penyiaran. Kedua jasa penyiaran ini diselenggarakan oleh empat pemain, 
yaitu:

1. Lembaga Penyiaran Publik
Lembaga ini merupakan lembaga berbadan hukum yang bersifat independen, tidak komersial, netral, dan berfungsi memberikan layanan kepentingan masyarakat.

2.  Lembaga Penyiaran Swasta
Lembaga ini merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang bersifat komersial, yang hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

3. Lembaga Penyiaran Komunitas
Lembaga ini merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu dengan sifat independen  dan tidak komersial. Dalam keterjangkauan wilayahnya, lembaga ini memiliki luas jangkauan wilayah yang terbatas dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga penyiaran komunitas dilarang menerima bantuan dana dari pihak asing karena sifatnya yang tidak komersial. Lembaga ini juga memilki kode etik dan tata tertib khusus untuk komunitasnya.

4. Lembaga penyiaran berlangganan
Lembaga ini merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib, serta terlebih dahulu telah memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Demi terciptanya penyiaran yang berdasar pada nilai-nilai moral dan perundang-undangan yang berlaku, KPI menetapkan standar isi siaran, yaitu: (Panjaitan H. dan Siregar, 2003)

1) Rasa hormat terhadap  pandangan keagamaan
2) Rasa hormat terhadap hal pribadi
3) Kesopanan dan kesusilaan
4) Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadism
5) Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan
6) Menggolongan program sesuai usia khalayak
7) Penyiaran program dalam bahasa asing
8) Ketepatan dan kenetralan program berita
9) Siaran langsung
10) Siaran iklan.

Terdapat dua sistem penyiaran, yaitu otoriter dan demokrasi. Sistem penyiaran yang otoriter memiliki pandangan untuk diatur oleh negara melalui pemerintah, elit, atau orang yang dipercaya. Sistem ini memandang bahwa mayoritas masyarakat tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk mengatur dirinya sendiri. Karakterisitik sistem ini adalah sistem komunikasinya yang otoriter  bahwa pemerintah memegang peran dominan pada media penyiaran dan media cetak. Sistem penyiaran demokrasi memiliki rasa percaya bahwa masyarakatnya dapat mengatur dirinya sendiri dan negara dianggap sebagai fasilitator  untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. Proses komunikasi berlangsung secara terbuka dan transparan. Pada sistem ini, masyarakat tidak hanya diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.



Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan, Hukum, Dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi 1998. Pada era tersebut semakin timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik diperlukan oleh mereka yang berkecimpung dalam bidang lingkungan, gerakan antikorupsi, hak asasi manusia, dan pers yang sering mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai informasi dari lembaga pemerintah, dengan dalih rahasia negara. Keterbukaan informasi untuk publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan sebelum era reformasi, contohnya seperti: ·  Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup” ·   Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” ...

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Telekomunikasi (frekuensi, internet, dan informatika)

Demokrasi Indonesia Konstitusi Indonesia sangat menekankan penegakkan prinsip kehidupan yang demokratis dan keadilan (Rahayu, 2015). Dalam Pancasila, keadilan mendapat tempat yang sangat penting, ialah kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepentingan nasional menjadi kepentingan utama. Selain itu, negara Indonesia juga menyatakan akan menegakkan desentralisasi melalui otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18, 18A, 18B (Rahayu, 2015). Menurut UUD 1945, Indonesia tidak hanya menjamin hak politik dan sipil melalui prinsip menjamin kebebasan berbicara, berpendapat, berorganisasi, dan berpolitik sesuai dengan yang tercantum pada pasal 27, 28, dan 29. Tetapi, demokrasi Indonesia juga menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat sesuai dengan yang tercantum pada pasal 31, 32, 33, dan 34. Demokratisasi Telekomunikasi/ Komunikasi dan Penyiaran Tolok ukur negara demokratis adalah adanya jaminan kemerdekaan be...

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

A.   Era reformasi Reformasi menurut KBBI adalah perubahan secara drastic untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Sedarmayanti (2009:67) mengatakan bahwa reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, konferensif, ditujukan untuk merealisasikan tata pemerintah yang baik ( Good Governance) . Dapat disimpulkan bahwa reformasi merupakan upaya perubahan untuk membuat pemerintahan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan kehendak masyarakat. Pada era reformasi, terdapat beberapa aspek/faktir yanf mendasari perubahan orde baru ke reformasi, yaitu: Krisis Politik Pada masa orde baru selalu dikaitkan dengan demokrasi Pancasila, namun faktanya demokrasi yang dijalankan hanya rekayasa ciri-ciri kehidupan politik yang represif, yaitu: 1.      Setiap Orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversive atau menentang NKRI. 2.      Pelaksanaan Lima P...