Skip to main content

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (PENYIARAN)

Informasi telah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat dan telah menjadi kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut juga telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum memiliki peran yang semakin strategis, terutama dalam mengembangkan kondisi demokrasi di negara Indonesia. Penyiaran telah menjadi salah satu lembaga yang disiarkan bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.
Menurut Undang-undang tahun 2002 No. 32 pasal 1 tentang penyiaran (Panjaitan H. dan Siregar, 2003), Siaran merupakan pesan atau susunan pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau bentuk grafis, karakter, baik yang interaktif dan tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran harus diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan keberagaman, kemitraan, kepastian, hukum, kemandirian, kebebasan, etika, serta tanggung jawab.

Penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, yang dalam menjalankan fungsinya, penyiaran juga memiliki fungsi ekonomi dan budidaya. Penyiaran di Indonesia memiliki arah yang diatur untuk :
a. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD1945,
b. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
d. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa,
e. Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional,
f. Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup,
g. Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran,
h. Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi,
i. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab,
j. Memajukan kebudayaan nasional.

Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran yang disebut dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI). KPI merupakan lembaga negara bersifat independen yang mengatur hal-hal penyiaran dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menjalankan fungsinya, KPI memiliki wewenang, yaitu;

a. Menetapkan standar program siaran.
b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
c. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
d. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, pelanggar pedoman perilaku penyiaran, dan pelangggar standar program siaran.
e. Melakukan koordinasi dan/atau kerja-sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan Masyarakat.

Indonesia juga memiliki lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan penyiaran seperti, Jasa penyiaran dan Lembaga penyiaran. Kedua jasa penyiaran ini diselenggarakan oleh empat pemain, 
yaitu:

1. Lembaga Penyiaran Publik
Lembaga ini merupakan lembaga berbadan hukum yang bersifat independen, tidak komersial, netral, dan berfungsi memberikan layanan kepentingan masyarakat.

2.  Lembaga Penyiaran Swasta
Lembaga ini merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang bersifat komersial, yang hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

3. Lembaga Penyiaran Komunitas
Lembaga ini merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu dengan sifat independen  dan tidak komersial. Dalam keterjangkauan wilayahnya, lembaga ini memiliki luas jangkauan wilayah yang terbatas dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga penyiaran komunitas dilarang menerima bantuan dana dari pihak asing karena sifatnya yang tidak komersial. Lembaga ini juga memilki kode etik dan tata tertib khusus untuk komunitasnya.

4. Lembaga penyiaran berlangganan
Lembaga ini merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib, serta terlebih dahulu telah memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Demi terciptanya penyiaran yang berdasar pada nilai-nilai moral dan perundang-undangan yang berlaku, KPI menetapkan standar isi siaran, yaitu: (Panjaitan H. dan Siregar, 2003)

1) Rasa hormat terhadap  pandangan keagamaan
2) Rasa hormat terhadap hal pribadi
3) Kesopanan dan kesusilaan
4) Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadism
5) Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan
6) Menggolongan program sesuai usia khalayak
7) Penyiaran program dalam bahasa asing
8) Ketepatan dan kenetralan program berita
9) Siaran langsung
10) Siaran iklan.

Terdapat dua sistem penyiaran, yaitu otoriter dan demokrasi. Sistem penyiaran yang otoriter memiliki pandangan untuk diatur oleh negara melalui pemerintah, elit, atau orang yang dipercaya. Sistem ini memandang bahwa mayoritas masyarakat tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk mengatur dirinya sendiri. Karakterisitik sistem ini adalah sistem komunikasinya yang otoriter  bahwa pemerintah memegang peran dominan pada media penyiaran dan media cetak. Sistem penyiaran demokrasi memiliki rasa percaya bahwa masyarakatnya dapat mengatur dirinya sendiri dan negara dianggap sebagai fasilitator  untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. Proses komunikasi berlangsung secara terbuka dan transparan. Pada sistem ini, masyarakat tidak hanya diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.



Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan, Hukum, Dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi 1998. Pada era tersebut semakin timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik diperlukan oleh mereka yang berkecimpung dalam bidang lingkungan, gerakan antikorupsi, hak asasi manusia, dan pers yang sering mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai informasi dari lembaga pemerintah, dengan dalih rahasia negara. Keterbukaan informasi untuk publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan sebelum era reformasi, contohnya seperti: ·  Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup” ·   Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” Banyak isu-isu

RESUME KEBIJAKAN KOMUNIKASI

1.  Kebijakan komunikasi adalah kumpulan dari berbagai prinsip-prinsip serta norma-norma yang dengan sengaja dibuat dengan tujuan untuk mengatur sistem komunikasi yang ada, hal tersebut diungkapkan oleh UNESCO. Secara tidak langsung kebijakan komunikasi harus ada dan harus diciptakan pada era informasi saat ini. Kebijakan komunikasi sangat membantu sistem komunikasi di negara Indonesia ini, karena dengan adanya kebijakan komunikasi komunikasi yang terjalin antar pemerintah dan masyarakat berjalan dengan baik. Tidak hanya pemerintah dan masyarakat saja yang dapat berelasi dengan baik, namun pemilik perusahaan dengan karyawan juga dapat berelasi dan berkomunikasi dengan baik karena diciptakannya kebijakan komunikasi. Kebijakan ekonomi sangatlah dibutuhkan, tanpa adanya kebijakan ekonomi kemungkinan sistem ekonomi tidak akan berjalan dengan lancar. 2.  Kebijakan komunikasi memiliki dua tujuan, yang pertama adalah tujuan sosiologis artinya proses komunikasi tidak merugikan warga mas

PERS PADA MASA ORDE BARU

PERS PADA MASA ORDE BARU Kebijakan politik pembangunan merupakan kebijakan pada masa orde baru mengenai pers. Politik pembangunan yang diterapkan oleh pemerintah pada masa Orde Baru adalah politik pembangunan yang bersifat kapitalistik dengan menggunakan strategi pembangunan yang berfokus pada pertumbuhan, hal tersebut diungkapkan oleh Abar (1995:190) pada   (Imron, 2016) . Maksud dari politik pembangunan nasional sendiri adalah proses modernisasi atau bisa juga disebut proses pembinaan bangsa di segala bidang seperti bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya, bidang pendidikan, maupun bidang mental. Hal tersebut diungkapkan oleh Alfian (1990:241). Sepanjang tahun 1973, kritik mengenai pers semakin tajam dan keras terhadap politik pembangunan. Seluruh masyarakat turut memprotes politik pembangunan yang diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru tersebut. tidak hanya masyarakat saja, banyak juga mahasiswa yang turut serta memprotes kebijakan politik pembangunan tersebut. pemrotesan