Skip to main content

RESUME KEBIJAKAN KOMUNIKASI



1. Kebijakan komunikasi adalah kumpulan dari berbagai prinsip-prinsip serta norma-norma yang dengan sengaja dibuat dengan tujuan untuk mengatur sistem komunikasi yang ada, hal tersebut diungkapkan oleh UNESCO. Secara tidak langsung kebijakan komunikasi harus ada dan harus diciptakan pada era informasi saat ini. Kebijakan komunikasi sangat membantu sistem komunikasi di negara Indonesia ini, karena dengan adanya kebijakan komunikasi komunikasi yang terjalin antar pemerintah dan masyarakat berjalan dengan baik. Tidak hanya pemerintah dan masyarakat saja yang dapat berelasi dengan baik, namun pemilik perusahaan dengan karyawan juga dapat berelasi dan berkomunikasi dengan baik karena diciptakannya kebijakan komunikasi. Kebijakan ekonomi sangatlah dibutuhkan, tanpa adanya kebijakan ekonomi kemungkinan sistem ekonomi tidak akan berjalan dengan lancar.
2. Kebijakan komunikasi memiliki dua tujuan, yang pertama adalah tujuan sosiologis artinya proses komunikasi tidak merugikan warga masyarakat. Masyarakat dianggapan tidak dirugikan karena masyarakat juga merasakan dan menerima dampak positif dari adanya kebijakan ekonomi. Masyarakat menyadari bahwa perkembangan komunikasi pasti akan selalu berlanjut dan tidak akan berhenti, namun perkembangan komunikasi tidak hanya berkembang keatas atau positif namun juga berkembang kearah yang negatif. Masyarakat harus dapat memilah-milah yang baik dan yang buruk, agar segala sesuatu permasalahan dapat diatasi bersama. Tujuan yang kedua adalah komunikasi merupakan suatu keniscayaan yang sudah diharapkan dan dibutuhkan oleh pemerintah. Dalam proses komunikasi hadirlah subsistem-subsistem yang tidak bekerja secara maksimal sehingga terjadi sebuah permasalahan. Diciptakanlah kebijakan komunikasi yang bertujuan untuk mengurangi dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada. Suatu proses komunikasi yang baik seharusnya dikendalikan oleh masyarakat yang terlibat dalam proses komunikasi tersebut, sehingga masyarakat terlibat aktif dan tidak pasif dalam proses berkomunikasi.
3. Indonesia memiliki enam jenis kebijakan komunikasi, apa saja kebijakan komunikasi tersebut ? Berikut jenis-jenis kebijakan komunikasi di Indonesia :
Undang-Undang : Negara Indonesia memiliki beberapa Undang-Undang untuk mengatur jalannya komunikasi. Contohnya adalah UU No 36 Tahun 1999 yang membahas tentang telekomunikasi. Undang-Undang tersebut mengatur tentanf penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi yang ada di Indonesia.
Peraturan Pemerintah : Negara Indonesia juga memiliki jenis kebijakan komunikasi dalam bentuk peraturan pemerintah. Contoh kebijakan komunikasi dalam bentuk peraturan pemerintah atau biasa disebut PP ini adalah PP No 53 Tahun 2000. Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juli tahun 2000 dan diberlakukan sejak tanggal 8 September 2000.
Keputusan Presiden : Keputusan Presiden atau biasa disebut Keppres  adalah sebuah peraturan atau keputusan yang dikeluarkan langsung oleh presiden. Contohnya adalah Keppres yang mengatur soal keberadaan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) yang diatur dalam Keppres No 153 Tahun 1999.
Instruksi Presiden : Contoh dari Instruksi Presiden atau Inpres adalah Inpres No 6 Tahun 2001 yang mengatur soal Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia. Instruksi Presiden ini dianggap penting karena perkembangan tekonologi informasi di Indonesia sangatlah pesat sehingga dihimbau menghindari hal-hal atau dampak negatif yang terjadi karena adanya teknologi informasi.
Surat Keputusan Menteri : Surat Keputusan Menteri atau biasa disebut SK Menteri adalah kebijakan komunikasi yang dinilai cukup banyak. Surat Keputusan Menteri dibuat atau terbit hampir setiap tahunnya.
Peraturan Daerah : Kebijakan Komunikasi dalam bentuk Peraturan Daerah adalah kebijakan yang dimiliki oleh beberapa kota-kota besar seperti kota Medan, Surabaya, Jakarta, serta Yogyakarta. Contohnya di Yogyakarta memiliki peraturan daerah dilarangnya pemasangan papan iklan yang diatur dalam Perda No 8 Tahun 1998.
4. Proses pembuatan kebijakan komunikasi di Indonesia diawali dengan :
Merumuskan masalah untuk membuat kebijakan komunikasi. Merumuskan masalah ini adalah tahap awal dalam pembuatan kebijakan komunikasi dan tahap ini adalah tahap yang sangat menentukan proses-proses pembuatan Kebijakan Komunikasi berikutnya.
Menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kebijakan komunikasi yang dibuat bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas. Kebijakan komunikasi tersebut bertujuan agar masyarakat tidak lagi dibohongi oleh iklan-iklan atau baliho-baliho yang tidak bertanggung jawab.
Serius. Serius disini dalam artian suatu masalah yang terjadi harus dipikirkan secara serius agar dapat diangkat sebagai masalah kebijakan komunikasi. Kebijakan komunikasi akan dibuat untuk mengatasi masalah yang terjadi tersebut.
Potensial menjadi serius. Apabila situasi perkembangan suatu masalah cukup serius, kebijakan komunikasi perlu secepatnya dibuat agar masalah tersbeut segera terselesaikan dan permasalahan tidak berkembang lebih luas lagi.
Ada peluang untuk memperbaiki. Tidak semua permasalahan yang terjadi dapat diangkat sebagai masalah kebijakan komunikasi, hal tersebut dikarenakan tidak semua masalah bersifat problematik. Tidak semua permasalahan yang trerjadi dapat diselesaikan secara teknis, ekonomis, politis, dan administratif. Contohnya sikap kepercayaan yang berlebihan pada internet, hal seperti itu hanya bisa di selesaikan melalui pengalaman dan pembelajaran.
Memformulasikan kebijakan komunikasi. Proses ini dipengaruhi oleh bagaimana perwujudan dan distribusi kekuasaan nyataa yang berlangsung di suatu negara, organisasi, atau warga masyarakat secara keseluruhan.
5. Tiga bagian penting dalam kebijakan komunikasi terdiri dari :
Konteks, yang artinya keterkaitan kebijakan komunikasi dengan sesuatu yang melingkupi dirinya. Contohnya adalah politik ekonomi, politik komunikasi, dan masih banyak lagi. Konteks sangat penting dalam kebijakan komunikasi karena konteks lah yang mempengaruhi domain kebijakan komunikasi.
Domain, artinya muatan nilai yang dikandung oleh kebijakan komunikasi. Contohnya adalah globalisasi, ekonomi global, dan masih banyak lagi.
Paradigma, artinya adalah kerangka cita-cita yang dituju pada kebijakan komunikasi. Contohnya seperti terbentuknya masyarakat informasi yang pada saat ini sedang dialami oleh masyarakat Indonesia. Paradigma ini bertujuan agara masalah yang sedang dialami masyarakat dapat terselesaikan.


DAFTAR PUSTAKA

Abrar, A. N. (2008). Kebijakan Komunikasi : Konsep, Hakekat dan Praktek . Yogyakarta : Gava Media.


 KELOMPOK 10
William Korinto
Clarissa Helga
Maria Christussa

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan, Hukum, Dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi 1998. Pada era tersebut semakin timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik diperlukan oleh mereka yang berkecimpung dalam bidang lingkungan, gerakan antikorupsi, hak asasi manusia, dan pers yang sering mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai informasi dari lembaga pemerintah, dengan dalih rahasia negara. Keterbukaan informasi untuk publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan sebelum era reformasi, contohnya seperti: ·  Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup” ·   Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” ...

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Telekomunikasi (frekuensi, internet, dan informatika)

Demokrasi Indonesia Konstitusi Indonesia sangat menekankan penegakkan prinsip kehidupan yang demokratis dan keadilan (Rahayu, 2015). Dalam Pancasila, keadilan mendapat tempat yang sangat penting, ialah kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepentingan nasional menjadi kepentingan utama. Selain itu, negara Indonesia juga menyatakan akan menegakkan desentralisasi melalui otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18, 18A, 18B (Rahayu, 2015). Menurut UUD 1945, Indonesia tidak hanya menjamin hak politik dan sipil melalui prinsip menjamin kebebasan berbicara, berpendapat, berorganisasi, dan berpolitik sesuai dengan yang tercantum pada pasal 27, 28, dan 29. Tetapi, demokrasi Indonesia juga menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat sesuai dengan yang tercantum pada pasal 31, 32, 33, dan 34. Demokratisasi Telekomunikasi/ Komunikasi dan Penyiaran Tolok ukur negara demokratis adalah adanya jaminan kemerdekaan be...

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

A.   Era reformasi Reformasi menurut KBBI adalah perubahan secara drastic untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Sedarmayanti (2009:67) mengatakan bahwa reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, konferensif, ditujukan untuk merealisasikan tata pemerintah yang baik ( Good Governance) . Dapat disimpulkan bahwa reformasi merupakan upaya perubahan untuk membuat pemerintahan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan kehendak masyarakat. Pada era reformasi, terdapat beberapa aspek/faktir yanf mendasari perubahan orde baru ke reformasi, yaitu: Krisis Politik Pada masa orde baru selalu dikaitkan dengan demokrasi Pancasila, namun faktanya demokrasi yang dijalankan hanya rekayasa ciri-ciri kehidupan politik yang represif, yaitu: 1.      Setiap Orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversive atau menentang NKRI. 2.      Pelaksanaan Lima P...