Skip to main content

DEKLARASI GENEVA (KOMITMEN WSIS) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

WSIS adalah singkatan dari World Summit on the Information Society, yaitu Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT yang membahas masalah-masalah masyarakat berbasis informasi. Tentunya teknologi informasi tak lepas dari KTT itu, hal tersebut diakibatkan karena memang pada awalnya KTT itu diadakan sebagai KTT untuk membahas isu-isu Information and Communication Technology atau ICT. Tahap pertama WSIS diadakan di Jenewa, Swiss, tahun 2003. Indonesia, ketika itu diwakili oleh delegasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dan unsur lain, turut menghadiri dan menyepakati hasil-hasil WSIS 2003. Salah satu hasil WSIS yang pertama yaitu target yang diselaraskan dengan Millennium Development Goals-nya Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Komitmen dari MDGs sendiri adalah kerja sama global antara negara dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan mencapai delapan tujuan utama yang harus dilaksanakan pada tahun 2015. 8 tujuan utama tersebut antara lain: menjalin kerja sama global agar adanya perkembangan, memberantas kemiskinan dan kelaparan, meningkatkan edukasi standar internasional, menjaga keseimbangan lingkungan alam, kesetaraan gender dan emansipasi wanita, memerngi HIV/AIDS dan penyakit lainnya, dan terakhir adalah meningkatkan jaminan kesehatan masa kehamilan. MDGs berakhir dengan tujuan yang telah terealisasi namun ada juga yang belum terealisasikan. Beberapa tujuan yang belum terealisasi adalah masalah kelaparan, kesetaraan gender, layanan kesehatan, dan edukasi yang layak bagi anak-anak. Hal ini yang mendukung dibentuknya SDGs sebagai pengganti MDGs untuk mewujudkan tujuan yang belum tercapai oleh MDGs. SDGs menuntun sistem regulasi dan pendanaan selama 15 tahun dan tujuan utamanya adakah menghilangkan kemiskinan di seluruh dunia.
Tahap kedua WSIS diselenggarakan di Tunis pada tanggal 16-18 November 2005 dan bertujuan untuk mengesahkan dokumen Tunis Commitment merupakan komitmen politik kepala negara dalam mewujudkan masyarakat informasi dan Tunis Agenda for The Information Society merupakan pedoman operasional kepala negara dalam mewujudkan masyarakat informasi.
Menjelang WSIS II 2005, pemerintah Indonesia mengeluarkan 4 isu yang disampaikan oleh Moedjiono selaku Staff Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Kesenjangan Digital Departemen Komunikasi dan Informasi, yaitu:

1. e-Indonesia Strategy : Strategi nasional yang diambil pemerintah dalam mencapai target yang mendasari WSIS, yaitu Millenium Development Goals.

2. Internet Governance : Isu mengenai mekanisme atau faktor-faktor yang terkait dengan penggunaan dan peraturan internet. Definisi untuk internet adalah definisi luas seperti nama domain, spam, dan nomor IP.

3. Financial Mechanisme : Isu mengenai mekanisme pembiayaan bagi negara-negara yang belum memiliki prioritas ICT. seperti subsidi silang negara maju ICT ke negara berkembang.

4. Stock- Taking Activity : Bagian dari proses monitor kegiatan terhadap negara-negara di dunia dalam mencapai target yang diberikan WSIS. kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ajang kontes dan sebagai acuan negara-negara dalam mencapai target.

Forum WSIS yang berada di negara Indonesia juga memiliki pemangku kepentingan atau biasa disebut dengan stake holder. Berikut ini adalah beberapa stake holder Forum WSIS di negara Indonesia :

1) Pemerintah (Nasional dan Lokal)
Ø Menciptakan kebijakan berupa aturan yang transparan, pengurangan risiko keikutsertaan pemangku kepentingan.
Ø Mengukur dan memonitor masalah kesenjangan digital
Ø Mengidentifikasi masalah dan mengadakan konsultasi terbuka
Ø Mempromosikan e-Strategy
Ø Mempromosikan kompetisi

2) Sektor Swasta (Penyedia barang atau jasa di Industri Telematika)
Ø Memperkuat dan memberdayakan hubungan masyarakat
Ø Melatih tenaga kerja
Ø Memperluas pasar
Ø Mempromosikan keuntungan pemberdayaan teknologi telematika
Ø Mempromosikan penggunaan jasa bidang telematika

3) Masyarakat Madani atau Sipil
Ø Menyampaikan kebutuhan sosial masyarakat yang butuh segera terpenuhi
Ø Responsif terhadap kebutuhan dan batasan kultural masyarakat
Ø Menyempurnakan legitimasi dan kepemilikan proyek

4) Organisasi Internasional
Ø Mendorong terwujudnya koordinasi pembuatan standar kebijakan bersama
Ø Menyediakan forum untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya.
Ø Mempromosikan kerjasama
Ø Mempromosikan interoperabilitas
Ø Menyediakan tenaga ahli

Negara Indonesia juga menciptakan suatu program yaitu Internet Positif atau Program Internet Sehat (internetsehat.id). Program tersebut merupakan program kampanye edukasi yang diinisiasi sejak 2002 dan terus dijalankan secara konsisten oleh ICT Watch dan mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan majemuk. Program Internet Positif atau Internet Sehat tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia dapat dengan bijak dalam menggunakan dan mengakses internet serta dapat menyaring informasi mana yang baik dan informasi mana yang buruk dari internet. Negara Indonesia pun hingga saat ini masih berusaha meningkatkan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan masyarakat agar masyarakat lebih teredukasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi penting yang terjadi saat ini.


Sumber :






Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan, Hukum, Dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi 1998. Pada era tersebut semakin timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik diperlukan oleh mereka yang berkecimpung dalam bidang lingkungan, gerakan antikorupsi, hak asasi manusia, dan pers yang sering mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai informasi dari lembaga pemerintah, dengan dalih rahasia negara. Keterbukaan informasi untuk publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan sebelum era reformasi, contohnya seperti: ·  Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup” ·   Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” ...

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Telekomunikasi (frekuensi, internet, dan informatika)

Demokrasi Indonesia Konstitusi Indonesia sangat menekankan penegakkan prinsip kehidupan yang demokratis dan keadilan (Rahayu, 2015). Dalam Pancasila, keadilan mendapat tempat yang sangat penting, ialah kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepentingan nasional menjadi kepentingan utama. Selain itu, negara Indonesia juga menyatakan akan menegakkan desentralisasi melalui otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18, 18A, 18B (Rahayu, 2015). Menurut UUD 1945, Indonesia tidak hanya menjamin hak politik dan sipil melalui prinsip menjamin kebebasan berbicara, berpendapat, berorganisasi, dan berpolitik sesuai dengan yang tercantum pada pasal 27, 28, dan 29. Tetapi, demokrasi Indonesia juga menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat sesuai dengan yang tercantum pada pasal 31, 32, 33, dan 34. Demokratisasi Telekomunikasi/ Komunikasi dan Penyiaran Tolok ukur negara demokratis adalah adanya jaminan kemerdekaan be...

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

A.   Era reformasi Reformasi menurut KBBI adalah perubahan secara drastic untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Sedarmayanti (2009:67) mengatakan bahwa reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, konferensif, ditujukan untuk merealisasikan tata pemerintah yang baik ( Good Governance) . Dapat disimpulkan bahwa reformasi merupakan upaya perubahan untuk membuat pemerintahan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan kehendak masyarakat. Pada era reformasi, terdapat beberapa aspek/faktir yanf mendasari perubahan orde baru ke reformasi, yaitu: Krisis Politik Pada masa orde baru selalu dikaitkan dengan demokrasi Pancasila, namun faktanya demokrasi yang dijalankan hanya rekayasa ciri-ciri kehidupan politik yang represif, yaitu: 1.      Setiap Orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversive atau menentang NKRI. 2.      Pelaksanaan Lima P...