Skip to main content

DEKLARASI GENEVA (KOMITMEN WSIS) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

WSIS adalah singkatan dari World Summit on the Information Society, yaitu Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT yang membahas masalah-masalah masyarakat berbasis informasi. Tentunya teknologi informasi tak lepas dari KTT itu, hal tersebut diakibatkan karena memang pada awalnya KTT itu diadakan sebagai KTT untuk membahas isu-isu Information and Communication Technology atau ICT. Tahap pertama WSIS diadakan di Jenewa, Swiss, tahun 2003. Indonesia, ketika itu diwakili oleh delegasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dan unsur lain, turut menghadiri dan menyepakati hasil-hasil WSIS 2003. Salah satu hasil WSIS yang pertama yaitu target yang diselaraskan dengan Millennium Development Goals-nya Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Komitmen dari MDGs sendiri adalah kerja sama global antara negara dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan mencapai delapan tujuan utama yang harus dilaksanakan pada tahun 2015. 8 tujuan utama tersebut antara lain: menjalin kerja sama global agar adanya perkembangan, memberantas kemiskinan dan kelaparan, meningkatkan edukasi standar internasional, menjaga keseimbangan lingkungan alam, kesetaraan gender dan emansipasi wanita, memerngi HIV/AIDS dan penyakit lainnya, dan terakhir adalah meningkatkan jaminan kesehatan masa kehamilan. MDGs berakhir dengan tujuan yang telah terealisasi namun ada juga yang belum terealisasikan. Beberapa tujuan yang belum terealisasi adalah masalah kelaparan, kesetaraan gender, layanan kesehatan, dan edukasi yang layak bagi anak-anak. Hal ini yang mendukung dibentuknya SDGs sebagai pengganti MDGs untuk mewujudkan tujuan yang belum tercapai oleh MDGs. SDGs menuntun sistem regulasi dan pendanaan selama 15 tahun dan tujuan utamanya adakah menghilangkan kemiskinan di seluruh dunia.
Tahap kedua WSIS diselenggarakan di Tunis pada tanggal 16-18 November 2005 dan bertujuan untuk mengesahkan dokumen Tunis Commitment merupakan komitmen politik kepala negara dalam mewujudkan masyarakat informasi dan Tunis Agenda for The Information Society merupakan pedoman operasional kepala negara dalam mewujudkan masyarakat informasi.
Menjelang WSIS II 2005, pemerintah Indonesia mengeluarkan 4 isu yang disampaikan oleh Moedjiono selaku Staff Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Kesenjangan Digital Departemen Komunikasi dan Informasi, yaitu:

1. e-Indonesia Strategy : Strategi nasional yang diambil pemerintah dalam mencapai target yang mendasari WSIS, yaitu Millenium Development Goals.

2. Internet Governance : Isu mengenai mekanisme atau faktor-faktor yang terkait dengan penggunaan dan peraturan internet. Definisi untuk internet adalah definisi luas seperti nama domain, spam, dan nomor IP.

3. Financial Mechanisme : Isu mengenai mekanisme pembiayaan bagi negara-negara yang belum memiliki prioritas ICT. seperti subsidi silang negara maju ICT ke negara berkembang.

4. Stock- Taking Activity : Bagian dari proses monitor kegiatan terhadap negara-negara di dunia dalam mencapai target yang diberikan WSIS. kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ajang kontes dan sebagai acuan negara-negara dalam mencapai target.

Forum WSIS yang berada di negara Indonesia juga memiliki pemangku kepentingan atau biasa disebut dengan stake holder. Berikut ini adalah beberapa stake holder Forum WSIS di negara Indonesia :

1) Pemerintah (Nasional dan Lokal)
Ø Menciptakan kebijakan berupa aturan yang transparan, pengurangan risiko keikutsertaan pemangku kepentingan.
Ø Mengukur dan memonitor masalah kesenjangan digital
Ø Mengidentifikasi masalah dan mengadakan konsultasi terbuka
Ø Mempromosikan e-Strategy
Ø Mempromosikan kompetisi

2) Sektor Swasta (Penyedia barang atau jasa di Industri Telematika)
Ø Memperkuat dan memberdayakan hubungan masyarakat
Ø Melatih tenaga kerja
Ø Memperluas pasar
Ø Mempromosikan keuntungan pemberdayaan teknologi telematika
Ø Mempromosikan penggunaan jasa bidang telematika

3) Masyarakat Madani atau Sipil
Ø Menyampaikan kebutuhan sosial masyarakat yang butuh segera terpenuhi
Ø Responsif terhadap kebutuhan dan batasan kultural masyarakat
Ø Menyempurnakan legitimasi dan kepemilikan proyek

4) Organisasi Internasional
Ø Mendorong terwujudnya koordinasi pembuatan standar kebijakan bersama
Ø Menyediakan forum untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya.
Ø Mempromosikan kerjasama
Ø Mempromosikan interoperabilitas
Ø Menyediakan tenaga ahli

Negara Indonesia juga menciptakan suatu program yaitu Internet Positif atau Program Internet Sehat (internetsehat.id). Program tersebut merupakan program kampanye edukasi yang diinisiasi sejak 2002 dan terus dijalankan secara konsisten oleh ICT Watch dan mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan majemuk. Program Internet Positif atau Internet Sehat tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia dapat dengan bijak dalam menggunakan dan mengakses internet serta dapat menyaring informasi mana yang baik dan informasi mana yang buruk dari internet. Negara Indonesia pun hingga saat ini masih berusaha meningkatkan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan masyarakat agar masyarakat lebih teredukasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi penting yang terjadi saat ini.


Sumber :






Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan, Hukum, Dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi 1998. Pada era tersebut semakin timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik diperlukan oleh mereka yang berkecimpung dalam bidang lingkungan, gerakan antikorupsi, hak asasi manusia, dan pers yang sering mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai informasi dari lembaga pemerintah, dengan dalih rahasia negara. Keterbukaan informasi untuk publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan sebelum era reformasi, contohnya seperti: ·  Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup” ·   Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” Banyak isu-isu

RESUME KEBIJAKAN KOMUNIKASI

1.  Kebijakan komunikasi adalah kumpulan dari berbagai prinsip-prinsip serta norma-norma yang dengan sengaja dibuat dengan tujuan untuk mengatur sistem komunikasi yang ada, hal tersebut diungkapkan oleh UNESCO. Secara tidak langsung kebijakan komunikasi harus ada dan harus diciptakan pada era informasi saat ini. Kebijakan komunikasi sangat membantu sistem komunikasi di negara Indonesia ini, karena dengan adanya kebijakan komunikasi komunikasi yang terjalin antar pemerintah dan masyarakat berjalan dengan baik. Tidak hanya pemerintah dan masyarakat saja yang dapat berelasi dengan baik, namun pemilik perusahaan dengan karyawan juga dapat berelasi dan berkomunikasi dengan baik karena diciptakannya kebijakan komunikasi. Kebijakan ekonomi sangatlah dibutuhkan, tanpa adanya kebijakan ekonomi kemungkinan sistem ekonomi tidak akan berjalan dengan lancar. 2.  Kebijakan komunikasi memiliki dua tujuan, yang pertama adalah tujuan sosiologis artinya proses komunikasi tidak merugikan warga mas

PERS PADA MASA ORDE BARU

PERS PADA MASA ORDE BARU Kebijakan politik pembangunan merupakan kebijakan pada masa orde baru mengenai pers. Politik pembangunan yang diterapkan oleh pemerintah pada masa Orde Baru adalah politik pembangunan yang bersifat kapitalistik dengan menggunakan strategi pembangunan yang berfokus pada pertumbuhan, hal tersebut diungkapkan oleh Abar (1995:190) pada   (Imron, 2016) . Maksud dari politik pembangunan nasional sendiri adalah proses modernisasi atau bisa juga disebut proses pembinaan bangsa di segala bidang seperti bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya, bidang pendidikan, maupun bidang mental. Hal tersebut diungkapkan oleh Alfian (1990:241). Sepanjang tahun 1973, kritik mengenai pers semakin tajam dan keras terhadap politik pembangunan. Seluruh masyarakat turut memprotes politik pembangunan yang diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru tersebut. tidak hanya masyarakat saja, banyak juga mahasiswa yang turut serta memprotes kebijakan politik pembangunan tersebut. pemrotesan