Skip to main content

Kebijakan Publik


A.  Pengertian Kebijakan Publik
Harold Laswell dan Abraham Kaplan (1970, 71) mendefinisikan sebagai suatu program yang diproyeksi dengan berbagai tujuan, nilai dan praktik tertentu.
David Easton (1965, 212) mendefinisikan sebagai akibat dari aktivitas pemerintah.
Carl I. Friedrick mendefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang diusulan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu ligkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada, di mana kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu. (1963, 79)
Thomas r. Dye (2011,1) mendefinisikan sebagai sebagai sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat kehidupan bersama tampil berbeda.
Dari pernyataan dari beberapa ahli, kebijakan publik secara sederhana dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilakukan oleh lembaga publik dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat serta untuk mencapai tujuan tertenntu. Lembaga publik sendiri adalah lembaga yang didanai dari uang publik yang dipungut secara kolektif berupa pajak, retribusi, dan pungutan lain yang ditetapkan secara formal.
B.  Jenis Kebijakan Publik Secara Generik
1.      Kebijakan Formal
a.       Perundang-undangan
b.      Hukum
c.       Regulasi
Perundang-undangan adalah kebijakan publik yang berkenaan dengan usaha-usaha pembangunan nasional, baik berkenaan dengan negara maupun masyarakat atau rakyat. Di dalam perundang-undangan terdapat dua pemahaman, yaitu pola Anglo-Saxon (Common Law) yang merupakan keputusan legislatif dan keputusan eksekutif; dan pola kontinental (Civil Law) yang terdiri dari pola makro, messo, dan mikro.
Bentuk kedua dari kebijakan publik formal adalah hukum, yang bersifat membatasi dan melarang. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban publik. Wajarnya, terdapat tiga keputusan-keputusan hukum, yaitu keutusan mediasi atau keputusan kesepakatan di antara pihak yang bersengketa, keputusan pengadilan atau keutusan yang ditetapkan oleh hakim melalui proses peradilan, dan keputusan judisial atau keputusan oleh lembaga yang berada di atas lembaga pembuatkeputusan pengadilan.
Bentuk ketiga adalah regulasi. Regulasi berkenaan dengan alokasi aset dan kekuasaan negara oleh lembaga bisnis. Regulasi sering disalahartikan sebagai “peraturan” sehingga ada istilah “deregulasi” yang artinya mengurangi aturan. Regulasi ada yang bersifat umum dan khusus. Regulsi umum adalah pemberian izin atau lisesnsi kepasa suatu organisasi bisnis atau kemasyarakatan/nirlaba untuk menyelenggarakan misi menjadi bagian untuk membangun masyarakat. Kebijakan regulasi bersifat khusus yaitu berkenaan dengan tiga isu berikut:
1)   Ada aset negara yang dikelola oleh lembaga bisnis
2)   Berupa infrastruktur publik atau utilitas yang bersifat publik atau inklusif yang menghasilkan monopoli (termasuk duopoli atau oligopoli) maupun bukan monopoli
3)   Atau karena keberdaannya memerlukan adanya monopoli (termasuk duopoli atau oligopoli) yang bersifat alami.
Keberadaan regulasi berkenaan dengan dua prinsip, yang pertama adalah necessity of the service (berkenaan dengan kepentingan banyak orag) dan monopoly yang merupakan target utama dari dibentuknya regulasi dan komisi regulasi. Pada saat ini kebijakan regulasi disarankan untuk didasarkan pada empat isu, yaitu:
1)   Berkenaan dengan hajat hidup orang banyak (necessity public needs and interest)
2)   Monopoli atau oligopoli yang keduanya bersifat alami
3)   Berbasis alokasi kekayaan negara (national economic assets)
4)   Berkenaan dengan keselamatan negara
Regulasi yang bersifat spesifik yang memerlukan keberadaan kebijakan regulasi khusus, bahkan kalau perlu dibentuk komisi regulasi, adalah berkenaan dengan sektor:
1)   Energi (listrik, bahan bakar baku)
2)   Telekomunikasi (frekuensi, konten, penyadapan, dan satelit)
3)   Media komunikasi (media massa, internet)
4)   Penyiaran (broadcast dan konten)
5)   Air (air minum/bersih dan air limbah)
6)   Transportasi (pelabuhan, bandara, transportasi udara, transportasi laut, transportasi darat publik/massal, jalan tol)
7)   Industry strategis dan keamanan (industry sekuriti, industry militer, dan sejenisnya)
2.      Kebijakan Publik Konvensi (Kebiasaan atau Kesepakatan Umum)
a.       Ditumbuhkan dari proses manajemen organisasi publik, contohnya upacara rutin, SOP-SOP tidak tertulis atau tertulis tetapi tidak diformalkan
b.      Ditumbuhkan dari  aktor organisasi publik, contohnya pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
c.       Ditumbuhkan dari publik, contohnya selamatan 17 Agustus
3.      Ucapan Pejabat Publik
Pejabat publik selalu mewakili lembaga publik yang dipimpinnya maka ucapan yang disampaikan oleh pejabat publik perlu untuk:
a.       Berisikan kebenaran
b.      Konsisten, karena mencerminkan lembaganya
c.       Apabila berkenaan dengan hal-hal yang harus dengan segera diimplementasikan oleh struktur di bawahnya, sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan struktur di bawahnya, dan sudah siap dengan manajemen implementasinya
d.      Apabila berkenaan dengan hal-hal yang masih bersifat konsep atau rencana harus disampaikan secara jelas bahwa yang dinyatakan adalah konsep atau rencana
Pejabat publik mempunyai hak untuk tidak memberikan pernyataan publik, dengan tiga prakondisi yang perlu ditegaskan kepada publik ⸻biasanya melalui media massa
⸻ yaitu:
a.       Yang bersangkutan tidak mempunyai kompetensi di bidang di mana ia diminta memberikan pernyataan
b.      Yang bersangkutan tidak cukup menguasai materi yang dimintakan pernyataan
c.       Isu yang dimintakan pernyataan berkenaan dengan keamanan negara
4.      Perilaku Pejabat Publik
Perilaku pejabat publik ini merupakan hal posistif atau negatif yang berpotensi untuk ditirukan oleh masyarakat, namun kebijakan publik jenis ini merupakan bentuk kebijakan yang paling jarang diangkat sebagai isu kebijakan.

Sumber referensi:

Nugroho, Riant. (2013). Metode Penelitian Kebijakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Comments

Popular posts from this blog

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi: Pers

A.   Era reformasi Reformasi menurut KBBI adalah perubahan secara drastic untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Sedarmayanti (2009:67) mengatakan bahwa reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, konferensif, ditujukan untuk merealisasikan tata pemerintah yang baik ( Good Governance) . Dapat disimpulkan bahwa reformasi merupakan upaya perubahan untuk membuat pemerintahan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan kehendak masyarakat. Pada era reformasi, terdapat beberapa aspek/faktir yanf mendasari perubahan orde baru ke reformasi, yaitu: Krisis Politik Pada masa orde baru selalu dikaitkan dengan demokrasi Pancasila, namun faktanya demokrasi yang dijalankan hanya rekayasa ciri-ciri kehidupan politik yang represif, yaitu: 1.      Setiap Orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversive atau menentang NKRI. 2.      Pelaksanaan Lima P...

REGULASI KEBIJAKAN KOMUNIKASI MEDIA PADA ORDE BARU RADIO, TELEVISI, DAN FILM

A.   Radio Pada massa orde baru Radio merupakan salah satu media untuk menyebarkan berbagai informasi. Radio bersifat lokal di mana artinya radio dapat dijangkau oleh setiap kalangan dan diwaktu-waktu tertentu ketika seseorang sedang melakukan sebuah kegiatan atau perkerjaan sehingga radio dapat membangkitkan hubungan dengan pendengarnya (Sudibyo, 2004). Pada penggunaannya, radio tidak menggunakan kabel namun menggunakan gelombang elektromagnetik untuk menghubungkan dengan pendengar, maka dari itu dibuat peraturan dari lembaga independen. 1.      Hak sipil dan politik warga tetap terpenuhi melalui lembaga independen karena warga negara merupakan pemilik frekuensi. 2.      Kepentingan pluralisme penyiaran tetap terjaga sesuai dengan amanat UUD 1945. Penyiaran radio juga memiliki pengaturan tentang jalur frekuensi supaya tidak menabrak satu stasiun radio dengan yang lainnya, maka setiap stasiun radio memiliki frekuesi yang berbeda pul...

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Telekomunikasi (frekuensi, internet, dan informatika)

Demokrasi Indonesia Konstitusi Indonesia sangat menekankan penegakkan prinsip kehidupan yang demokratis dan keadilan (Rahayu, 2015). Dalam Pancasila, keadilan mendapat tempat yang sangat penting, ialah kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepentingan nasional menjadi kepentingan utama. Selain itu, negara Indonesia juga menyatakan akan menegakkan desentralisasi melalui otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18, 18A, 18B (Rahayu, 2015). Menurut UUD 1945, Indonesia tidak hanya menjamin hak politik dan sipil melalui prinsip menjamin kebebasan berbicara, berpendapat, berorganisasi, dan berpolitik sesuai dengan yang tercantum pada pasal 27, 28, dan 29. Tetapi, demokrasi Indonesia juga menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat sesuai dengan yang tercantum pada pasal 31, 32, 33, dan 34. Demokratisasi Telekomunikasi/ Komunikasi dan Penyiaran Tolok ukur negara demokratis adalah adanya jaminan kemerdekaan be...