Skip to main content

Posts

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Telekomunikasi (frekuensi, internet, dan informatika)

Demokrasi Indonesia Konstitusi Indonesia sangat menekankan penegakkan prinsip kehidupan yang demokratis dan keadilan (Rahayu, 2015). Dalam Pancasila, keadilan mendapat tempat yang sangat penting, ialah kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepentingan nasional menjadi kepentingan utama. Selain itu, negara Indonesia juga menyatakan akan menegakkan desentralisasi melalui otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18, 18A, 18B (Rahayu, 2015). Menurut UUD 1945, Indonesia tidak hanya menjamin hak politik dan sipil melalui prinsip menjamin kebebasan berbicara, berpendapat, berorganisasi, dan berpolitik sesuai dengan yang tercantum pada pasal 27, 28, dan 29. Tetapi, demokrasi Indonesia juga menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat sesuai dengan yang tercantum pada pasal 31, 32, 33, dan 34. Demokratisasi Telekomunikasi/ Komunikasi dan Penyiaran Tolok ukur negara demokratis adalah adanya jaminan kemerdekaan be
Recent posts

Perlindungan data pribadi

Belum ada undang-undang sah yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, namun masih berupa rancangan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 10 Juli 2015 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. Pada pasal 1 ayat 1 ini membahas definisi data pribadi secara umum, namun di dalam pasal 1 ayat 3 membahas data pribadi yang sifatnya sensitive, yaitu data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Kebijakan, Hukum, Dan Regulasi Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi 1998. Pada era tersebut semakin timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik diperlukan oleh mereka yang berkecimpung dalam bidang lingkungan, gerakan antikorupsi, hak asasi manusia, dan pers yang sering mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai informasi dari lembaga pemerintah, dengan dalih rahasia negara. Keterbukaan informasi untuk publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan sebelum era reformasi, contohnya seperti: ·  Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup” ·   Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” Banyak isu-isu

DEKLARASI GENEVA (KOMITMEN WSIS) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

WSIS adalah singkatan dari World Summit on the Information Society, yaitu Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT yang membahas masalah-masalah masyarakat berbasis informasi. Tentunya teknologi informasi tak lepas dari KTT itu, hal tersebut diakibatkan karena memang pada awalnya KTT itu diadakan sebagai KTT untuk membahas isu-isu Information and Communication Technology atau ICT. Tahap pertama WSIS diadakan di Jenewa, Swiss, tahun 2003. Indonesia, ketika itu diwakili oleh delegasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dan unsur lain, turut menghadiri dan menyepakati hasil-hasil WSIS 2003. Salah satu hasil WSIS yang pertama yaitu target yang diselaraskan dengan Millennium Development Goals-nya Persatuan Bangsa Bangsa (PBB ). Komitmen dari MDGs sendiri adalah kerja sama global antara negara dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan mencapai delapan tujuan utama yang harus dilaksanakan pada tahun 2015. 8 tujuan utama tersebut antara lain: menjalin kerja sama global agar adanya perkemb